Informasi yang Dikecualikan
PPID MTsN 3 Muaro Jambi
Informasi publik pada dasarnya wajib dibuka, kecuali informasi tertentu yang apabila dibuka dapat:
Menghambat proses penegakan hukum.
Merugikan kepentingan perlindungan hak pribadi.
Membahayakan keamanan negara atau ketertiban umum.
Mengganggu rahasia jabatan atau persaingan usaha sehat.
Kategori Informasi yang Dikecualikan di Madrasah:
Data Pribadi Siswa dan Guru
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Alamat lengkap dan kontak pribadi.
Rekam medis atau kondisi kesehatan.
Catatan prestasi/rekam jejak non-publik.
Informasi Keuangan Pribadi
Rekening bank siswa penerima PIP/BOS.
Slip gaji dan rekening pegawai/guru.
Informasi bantuan yang bersifat rahasia.
Informasi yang Masih dalam Proses
Draft kebijakan, rancangan keputusan, atau dokumen yang belum ditetapkan secara resmi.
Informasi yang Bisa Mengganggu Keamanan/Layanan Publik
Dokumen terkait keamanan madrasah.
Data sistem jaringan/IT madrasah yang dapat disalahgunakan.
Rahasia Jabatan dan Rahasia Lain yang Dilindungi Undang-Undang
Informasi hasil ujian siswa sebelum diumumkan.
Hasil rapat internal yang belum disahkan.
Data investigasi atau pemeriksaan khusus.
Dasar Hukum Pengecualian
UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17.
PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 19 – 21.
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
KMA No. 517 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama.
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...