STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK (SLIP)
PPID MTs NEGERI 3 MUARO JAMBI
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
SK Kepala MTs Negeri 3 Muaro Jambi tentang Penetapan PPID.
B. Prinsip Layanan
Cepat, Tepat, dan Biaya Ringan.
Transparan dan Akuntabel.
Non-diskriminatif, dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Mudah dan Sederhana dalam mekanisme permintaan informasi.
C. Hak Pemohon Informasi
Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU.
Mendapat penjelasan tentang tata cara memperoleh informasi.
Mendapat salinan informasi dalam bentuk cetak maupun digital.
Mengajukan keberatan bila permohonan informasi ditolak.
D. Kewajiban PPID
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Memberikan layanan informasi secara efektif dan efisien.
Membuat daftar informasi publik yang dikuasai.
Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi.
Melaporkan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
E. Jenis Informasi Publik
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Profil madrasah, visi misi, struktur organisasi.
Program dan kegiatan madrasah.
Laporan keuangan (BOS, PIP, bantuan pemerintah).
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta
Informasi terkait keadaan darurat (bencana, kebijakan mendesak).
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Data guru dan tenaga kependidikan.
Daftar siswa.
Regulasi dan peraturan madrasah.
Informasi yang dikecualikan
Data pribadi siswa/guru.
Informasi yang dapat membahayakan negara atau keamanan.
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...