
Muaro Jambi (Tim Humas MTsN 3 Muaro Jambi) –Kementerian Agama RI resmi merilis ketentuan peserta Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag 2025. Informasi ini disampaikan melalui publikasi resmi yang menegaskan bahwa proses seleksi tahun 2025 dirancang lebih inklusif dan merata, sehingga memberi kesempatan luas bagi guru dan tenaga kependidikan dari seluruh provinsi.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Anugerah GTK 2025 terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya Kategori Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikasi, serta Kategori Apresiasi Guru Lintas Iman.
Untuk kategori Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (Inspiratif, Inovatif, Berdedikasi), setiap provinsi diperkenankan mengusulkan maksimal:
3 orang Guru RA/Madrasah,
3 orang Kepala RA/Madrasah,
3 orang Tenaga Kependidikan (TENDIK) yang terdiri dari pengawas madrasah, laboran, dan pustakawan.
Menariknya, pada kategori ini tidak dipersyaratkan jenjang pendidikan, sehingga memberikan peluang yang lebih luas bagi pendidik berprestasi dari berbagai latar belakang.
Sementara itu, untuk Kategori Apresiasi Guru Lintas Iman, setiap provinsi dapat mengusulkan maksimal 3 orang guru. Kategori ini bertujuan memberikan ruang apresiasi bagi para pendidik yang membangun harmoni, toleransi, dan kolaborasi lintas iman dalam lingkungan pendidikan.
Peluncuran ketentuan ini diharapkan mampu memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk terus berinovasi serta memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan madrasah di Indonesia. Kemenag juga mengajak seluruh instansi terkait untuk segera mempersiapkan calon usulan dan memastikan proses seleksi berjalan transparan serta sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
|
41x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...