
Muaro Jambi — Kegiatan Sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang digelar oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PP & PA) Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (13/11/2025), menghadirkan pemateri yang membahas secara mendalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam penyampaiannya, pemateri menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang merugikan perkembangan fisik dan mental mereka. Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Guru dan tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak anak,” jelas pemateri dalam paparannya.
Selain menjelaskan isi dan tujuan Undang-Undang tersebut, pemateri juga memberikan contoh penerapan prinsip perlindungan anak dalam kegiatan belajar mengajar, termasuk bagaimana sekolah dapat menumbuhkan budaya positif dan saling menghargai antarwarga sekolah.
Kegiatan ini diikuti oleh para guru dari berbagai sekolah dan madrasah di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk perwakilan dari MTsN 3 Muaro Jambi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Perlindungan Anak dalam setiap kegiatan di sekolah, guna mendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak di lingkungan pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
.
Tim Humas MTsN 3 Muaro Jambi
Publish: Eni Ayu Arnoni
Kunjungi Kami:
Facebook dan YouTube:
MTsN 3 Muaro Jambi
Instagram:
@mtsn3_muarojambi
Whatsapp:
+62 812-3376-0408
#MadrasahHebat
#MTsN3MuJa
#MTsN3MuaroJambi
#kemenagMuaroJambi
#BanggaJadiAnakMadrasah
#OSIMMTsN3MuaroJambi
#MadrasahHebatBermartabat
|
34x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...