
Pengumuman:
Diumumkan kepada seluruh pegawai MTsN 3 Muaro Jambi, bahwa batas waktu pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III Tahun 2025 yang semula berakhir pada 31 Oktober 2025, diperpanjang hingga tanggal 10 November 2025.
Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai yang belum menyelesaikan penilaian kinerja agar dapat melengkapi data dan laporan SKP dengan baik dan sesuai ketentuan.
Kepala madrasah menegaskan agar seluruh pegawai segera memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya. �Kami berharap tidak ada lagi keterlambatan setelah perpanjangan ini. SKP merupakan bagian penting dari penilaian kinerja dan tanggung jawab profesional sebagai ASN,� ujarnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat menyelesaikan pengisian dan verifikasi SKP tepat waktu, sehingga pelaporan kinerja madrasah berjalan lancar dan akuntabel.
? Batas Akhir Baru: 10 November 2025
? Tempat: Aplikasi e-Kinerja / Portal Madrasah
Tim Humas MTsN 3 Muaro Jambi
Publish: Eni Ayu Arnoni
Kunjungi Kami:
Facebook dan YouTube:
MTsN 3 Muaro Jambi
Instagram:
@mtsn3_muarojambi
Whatsapp:
+62 812-3376-0408
#MadrasahHebat
#MTsN3MuJa
#MTsN3MuaroJambi
#kemenagMuaroJambi
|
131x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...