
Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menetapkan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA tahun 2025.
Ketentuan Penyaluran:
1. RA dan Madrasah hanya dapat mengajukan pencairan sesuai dengan jadwal triwulanan yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pada triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan jika RA dan Madrasah telah membelanjakan minimal 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya.
3. RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib mengunggah Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS melalui portal BOS.
Jadwal Pencairan BOS dan BOP 2025:
13-18 Maret 2025: Pengunduhan, pengisian, dan pengunggahan berkas pencairan di portal BOS.
13-19 Maret 2025: Verifikasi berkas pencairan oleh Tim BOS Kankemenag dan Kanwil.
20-24 Maret 2025: Penyaluran dana BOS dan BOP ke rekening madrasah/RA oleh bank penyalur.
Setelah proses tersebut, RA dan Madrasah dapat mencairkan dana di bank dengan membawa bukti unggah dan syarat yang ditentukan.
Dengan skema ini, diharapkan dana BOS dan BOP dapat tersalurkan dengan tepat waktu dan digunakan secara optimal oleh setiap RA dan Madrasah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: bos.kemenag.go.id
Tim Humas MTsN 3 Muaro Jambi
Publish: Eni Ayu Arnoni
Sumber Foto : IG Kemenag RI
Kunjungi Kami:
Facebook dan YouTube:
MTs N 3 Muaro Jambi
Instagram:
@mtsn3_muarojambi
Whatsapp:
+62 812-3376-0408
#MadrasahHebat
#MTsN3MuJa
#MTsN3MuaroJambi
#kemenagMuaroJambi
|
133x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...