
Berikut adalah rincian penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Muaro Jambi Tahun 1446 H / 2025 M:
Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Muaro Jambi 1446H / 2025M
1. Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras:
Masyarakat yang menunaikan Zakat Fitrah menggunakan makanan pokok (beras) diwajibkan membayar sebanyak 2,5 kg per jiwa.
2. Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang:
- Bagi yang membayar dengan uang, besaran ditentukan berdasarkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi:
- Kelas 1 (Beras Kualitas Baik): Rp 55.000 per jiwa
- Kelas 2 (Beras Kualitas Sedang): Rp 48.000 per jiwa
- Kelas 3 (Beras Kualitas Biasa): Rp 41.000 per jiwa
3. Fidyah:
- Bagi yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan wajib membayar fidyah, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp 35.000 per hari.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun resmi Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi atau situs web resmi https://muarojambi.kemenag.go.id.
Pastikan membayar zakat dan fidyah tepat waktu agar ibadah Ramadhan menjadi lebih sempurna.
Tim Humas MTsN 3 Muaro Jambi
Publish: Eni Ayu Arnoni
Sumber Foto : IG Kemenag Muaro Jambi
Kunjungi Kami:
Facebook dan YouTube:
MTs N 3 Muaro Jambi
Instagram:
@mtsn3_muarojambi
Whatsapp:
+62 812-3376-0408
#MadrasahHebat
#MTsN3MuJa
#MTsN3MuaroJambi
#kemenagMuaroJambi
|
224x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...