
Hukum menyegerakan berbuka puasa adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk segera berbuka begitu tiba waktu maghrib. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Manusia akan tetap berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Menyegerakan berbuka puasa menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan rasa syukur terhadap nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk tidak menunda berbuka hingga waktunya lewat, kecuali ada alasan yang sah.
Dengan menyegerakan berbuka, umat Muslim juga menghindari kebiasaan yang tidak sesuai dengan sunnah, serta menjunjung tinggi ketepatan waktu sesuai dengan ajaran Islam.
|
60x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...